Nama : Azizah Syiami Mutik
NIM : F1I011015
Konstitusi Australia
Konstitusi
Australia yang disebut sebagai Commonwealth
Constitution of Australia (Konstitusi Federal) awalnya dibuat dengan tujuan
untuk memajukan dan melindungi kepentingan tiap koloni. Ada enam koloni yang
bergabung dalam Federasi Australia: Tasmania; New South Wales; Victoria; South
Australia; Queensland; dan Western Australia. Awalnya tiap koloni memiliki
pemerintahan koloni masing masing dengan sistem Westminster yang diadopsi dari
Inggris, namun karena adanya tumpang tindih kepentingan yang meresahkan
Kerajaan Inggris, dianggap perlu adanya penyatuan koloni. Faktor lain yang mempengaruhi
adalah untuk melindung perekonomian Australia; pertahanan terhadap koloni baru
yang lebih besar dari Jerman, Rusia, dll; pembatasan imigrasi untuk melindungi
kaum buruh Australia; dan menumbuhkan nasionalisme sebagai masyarakat dengan
jati diri Australia.
Konvensi
Konstitusi Pertama yang diselenggarakan pada 1891 dihadiri oleh 6 koloni
Australia dan Selandia Baru. Konvensi ini gagal mencapai kesepakatan
pembentukan kesatuan karena setiap delegasi masih mempertahankan kekuasaannya
di pemerintahan koloni. Namun menjadi awal persiapan naskah konstitusi yang
akan didiskusikan lebih lanjut. Konvensi Konstitusi Kedua berlangsung pada
1897/1898 dengan para delegasi yang dipilih mewakili koloninya, bukan
pemerintah koloni. Pada konvensi ini delegasi Queensland tidak hadir, sementara
Selandia Baru memilih untuk membentuk negara kesatuan. Orientasi dalam konvensi
kedua ini adalah pembentukan federasi dan draf konstitusi Australia.
Perumusan
konstitusi bukan tanpa kesulitan, beberapa diantaranya adalah: perumus ingin
Australia tetap berhubungan baik dengan Ratu Inggris, di lain pihak juga ingin
membuat pemerintah yang bertanggungjawab penuh; adanya keperluan untuk
memberikan kekuasaan yang cukup pada pemerintah federal untuk melaksanakan
fungsinya, juga ingin tetap mempertahankan kekuasaan dan identitas koloni;
pemerataan antara koloni; dan lain-lain.
Hasil
dari Konvensi Konstitusi Kedua adalah Commonwealth
Constitution of Australia (yang bersifat sangat konservatif); membagi
kewenangan pemerintah federal mencakup masalah pertahanan, luar negeri, mata uang, perbankan, pos dan telegraf,
dan arbitrase konflik antar negara bagian;
membagi kekuasaan menjadi 3 yaitu kekuasaan eksklusif, kekuasaan bersama, dan
kekuasaan tersisa. Konstitusi menyepakati terbentuknya Negara Federal Australia
melalui dua kali referendum dan akhirnya disahkan pada 1 Januari 1901.
Konstitusi
Federal berisi 8 bab yang mengatur berbagai hal sebagai berikut:
Bab
I terbagi atas lima bagian yang membahas mengenai Parlemen. Bagian pertama
berisi penjelasan umum tentang parlemen, jabatan gubernur-jenderal, sidang
parlemen, dan House of Representatives.
Bagian kedua berisi tentang Senat, pemilu Senat, masa jabatan, penempatan, dll.
Bagian ketiga mengenai House of
Representatives berkaitan dengan pemilu langsung dengan masa jabatan 3
tahun. Bagian keempat mengatur hal-hal yang mempengaruhi kedua majelis. Bagian
kelima, secara umum, membahas distribusi kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian dan House of
Representatives dengan Senat.
Bab
II berisi ketentuan-ketentuan mengenai Pemerintahan Eksekutif terutama jabatan
gubernur-jenderal dan Dewan Eksekutif. Sementara Bab III mengatur masalah
peradilan, penetapan Pengadilan Tinggi, cara pengangkatan para hakim serta syarat-syaratnya.
Bab IV mengenai keuangan dan perdagangan mencakup pertanggungjawaban keuangan
pemerintah federal, pengaturan pembagian keuangan negara bagian, bea cukai dan
perpajakan.
Bab
V membahas mengenai negara-negara bagian, dan hubungannya dengan pemerintah
federal dan konstitusi. Bab VI tentang negara-negara bagian baru, mengatur
ketentuan mengenai pendaftaran atau pembentukan negara-negara bagian baru ke
dalam federasi. Bab VII mengatur masalah lain-lain, yaitu kedudukan
pemerintahan di Canberra dan mengatur pemberian kewenangan kepada
gubernur-jenderal untuk mengangkat wakilnya. Bab VIII mengatur perubahan
konstitusi dengan melakukan referendum.
Konstitusi
dapat diubah berdasarkan 4 faktor: faktor anggota parlemen; faktor pemerintah
federal; faktor munculnya teknologi baru; dan faktor peningkatan sumber-sumber
keuangan pemerintah federal. Referendum dilakukan dengan 3 klausul. Pertama,
perubahan harus mendapat persetujuan House
of Representatives dan Senat; selanjutnya pilihan diserahkan pada pemilih;
dan terakhir, jika disetujui, maka gubernur-jenderal akan menyetujui untuk
diberlakukan perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar