Rabu, 18 September 2013

Resume "Konstitusi Australia"

Nama   : Azizah Syiami Mutik
NIM    : F1I011015
Konstitusi Australia
Konstitusi Australia yang disebut sebagai Commonwealth Constitution of Australia (Konstitusi Federal) awalnya dibuat dengan tujuan untuk memajukan dan melindungi kepentingan tiap koloni. Ada enam koloni yang bergabung dalam Federasi Australia: Tasmania; New South Wales; Victoria; South Australia; Queensland; dan Western Australia. Awalnya tiap koloni memiliki pemerintahan koloni masing masing dengan sistem Westminster yang diadopsi dari Inggris, namun karena adanya tumpang tindih kepentingan yang meresahkan Kerajaan Inggris, dianggap perlu adanya penyatuan koloni. Faktor lain yang mempengaruhi adalah untuk melindung perekonomian Australia; pertahanan terhadap koloni baru yang lebih besar dari Jerman, Rusia, dll; pembatasan imigrasi untuk melindungi kaum buruh Australia; dan menumbuhkan nasionalisme sebagai masyarakat dengan jati diri Australia.
Konvensi Konstitusi Pertama yang diselenggarakan pada 1891 dihadiri oleh 6 koloni Australia dan Selandia Baru. Konvensi ini gagal mencapai kesepakatan pembentukan kesatuan karena setiap delegasi masih mempertahankan kekuasaannya di pemerintahan koloni. Namun menjadi awal persiapan naskah konstitusi yang akan didiskusikan lebih lanjut. Konvensi Konstitusi Kedua berlangsung pada 1897/1898 dengan para delegasi yang dipilih mewakili koloninya, bukan pemerintah koloni. Pada konvensi ini delegasi Queensland tidak hadir, sementara Selandia Baru memilih untuk membentuk negara kesatuan. Orientasi dalam konvensi kedua ini adalah pembentukan federasi dan draf konstitusi Australia.
Perumusan konstitusi bukan tanpa kesulitan, beberapa diantaranya adalah: perumus ingin Australia tetap berhubungan baik dengan Ratu Inggris, di lain pihak juga ingin membuat pemerintah yang bertanggungjawab penuh; adanya keperluan untuk memberikan kekuasaan yang cukup pada pemerintah federal untuk melaksanakan fungsinya, juga ingin tetap mempertahankan kekuasaan dan identitas koloni; pemerataan antara koloni; dan lain-lain.
Hasil dari Konvensi Konstitusi Kedua adalah Commonwealth Constitution of Australia (yang bersifat sangat konservatif); membagi kewenangan pemerintah federal mencakup masalah pertahanan, luar negeri, mata uang, perbankan, pos dan telegraf, dan arbitrase konflik antar negara bagian; membagi kekuasaan menjadi 3 yaitu kekuasaan eksklusif, kekuasaan bersama, dan kekuasaan tersisa. Konstitusi menyepakati terbentuknya Negara Federal Australia melalui dua kali referendum dan akhirnya disahkan pada 1 Januari 1901.
Konstitusi Federal berisi 8 bab yang mengatur berbagai hal sebagai berikut:
Bab I terbagi atas lima bagian yang membahas mengenai Parlemen. Bagian pertama berisi penjelasan umum tentang parlemen, jabatan gubernur-jenderal, sidang parlemen, dan House of Representatives. Bagian kedua berisi tentang Senat, pemilu Senat, masa jabatan, penempatan, dll. Bagian ketiga mengenai House of Representatives berkaitan dengan pemilu langsung dengan masa jabatan 3 tahun. Bagian keempat mengatur hal-hal yang mempengaruhi kedua majelis. Bagian kelima, secara umum, membahas distribusi kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian dan House of Representatives dengan Senat.
Bab II berisi ketentuan-ketentuan mengenai Pemerintahan Eksekutif terutama jabatan gubernur-jenderal dan Dewan Eksekutif. Sementara Bab III mengatur masalah peradilan, penetapan Pengadilan Tinggi, cara pengangkatan para hakim serta syarat-syaratnya. Bab IV mengenai keuangan dan perdagangan mencakup pertanggungjawaban keuangan pemerintah federal, pengaturan pembagian keuangan negara bagian, bea cukai dan perpajakan.
Bab V membahas mengenai negara-negara bagian, dan hubungannya dengan pemerintah federal dan konstitusi. Bab VI tentang negara-negara bagian baru, mengatur ketentuan mengenai pendaftaran atau pembentukan negara-negara bagian baru ke dalam federasi. Bab VII mengatur masalah lain-lain, yaitu kedudukan pemerintahan di Canberra dan mengatur pemberian kewenangan kepada gubernur-jenderal untuk mengangkat wakilnya. Bab VIII mengatur perubahan konstitusi dengan melakukan referendum.

Konstitusi dapat diubah berdasarkan 4 faktor: faktor anggota parlemen; faktor pemerintah federal; faktor munculnya teknologi baru; dan faktor peningkatan sumber-sumber keuangan pemerintah federal. Referendum dilakukan dengan 3 klausul. Pertama, perubahan harus mendapat persetujuan House of Representatives dan Senat; selanjutnya pilihan diserahkan pada pemilih; dan terakhir, jika disetujui, maka gubernur-jenderal akan menyetujui untuk diberlakukan perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar